As salammu'alaikum warahmatullah wabarokatu :
Ya ... syeikh Muhammad: Apa hukumnya memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir yang merayakan hari Christmas atau hari Tahun Baru", hal ini dikarenakan mereka (kebetulan) satu instansi dengan kami? dan apakh boleh pergi ketempat-tempat acara mereka dengan undangan dari mereka? dan apakh berdosa seorang muslim yang melakukan hal-hal diatas dengan tanpa I'tiqot (keyakinan), akan tetapi hanya sekedar basa-basi atau malu atau segan atau sebab lainnya? Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepadanya.
Beliau menjawab:
Wa'alaikum salam warahmatullah wabaroakatu:
Tidak boleh memberikan ucapan selamat terhadap hari-hari raya orang kafir seperti hari ray "Chrismas" tau yang lainnya dari hari-hari raya keagamaan mereka, karena yang demikian itu berarti meridhoi dan membenarkan hari raya mereka, padahal seorang muslim dilaang untuk meridhoi atau membenarkan syiar-syiar orang kafir dan sesungguhnya Allah SWT tidak meridhoi apa yang merekaperbuat oleh orang-orang kafir, sebagaimana firman-Nya: {{Jika kalian kufur maka sesungguhnya Allah tidak membutuhkan kalian, dan Dia tidak meridhoi kekafiran bagi hamba-hambaNya."}} QS.az-Zumar:7. dan firman Allah yang lainnya : {{"Dan barangsiapa yang mencari-cari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima
Imam Ibnu Qoyyim-semoga Allah merahmatinya-dalambukunya yang berjudul (Hukum-hukum tentang orang-orang kafir yang berrada dinegeri-negeri Islam)berkata : "Satu perkarayang telah disepakati bersama tentang tidak diperbolehkannya memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir terhadap hari raya(acara-acara keagamaan mereka)".
Adapun ucapan selamat yang mereka berikan terhadap hari raya kita sebagai ummat Islam, maka sesungguhnya apa yang mereka ucapkan adalah merupakan suatu perkara yang diridhoi oleh Allah SWT dan disyariatkan untuk dilakukan oleh hamba-hambaNya,h al ini berbeda dengan ucapan selamat yang kita berikan kepada orang-orang kafir baik bertepatan dengan hari raya atau acara-acara keagamaan mereka, karena semua agama (syariat) terhapus dengan datangnya agama Islam yang dibawa oleh Muhammad SAW.
Kemudian apabila mereka memberikan ucapan selamat terhadap hari raya sendiri kepada kita, dengan maksud agar supaya kita turut memberikan ucapan selamat terhadap hari mereka, maka disaat itu kita dilarang untuk mmenjawabnya, karena hari raya mereka bukanlah hari raya kita, dan apabila kita tidak diperbolehkan untuk memberikan ucapan selamat kepada mereka terhadap hari aya mereka, maka kitapun tyidak diperbolehkan ikut berpartisifasi atau ikut-ikutan dengan pergi ketempat-tempat yang diadakan didalamnya acara-acara keagamaan mereka seperti peringatan hari raya atau acara keagamaan lainya, walaupun dengan undangan resmi dari mereka, sebagaimana kitapun tidak diperbolehkan untuk berbasa-basi terhadap perkara-perkara seperti diatas karena yang demikian termasuk perbuatan penipuan terhadap agama ini.
SILAHKAN MASUKAN ATAU SARAN GUNA KEBAIKAN BLOG INI KE ; BLOG_SUNNAHKU@YAHOO.COM
Saturday, December 16, 2006
Fatwa syeikh Muhammad bin Shaleh al'Utsaimin tentang" Christmas"
Posted by asep pahrudin at 10:11 AM
Labels: Fatwa 'Ulama