Soal :
Asal pernikahan itu poligami ataukah monogami?
Jawab :
Asala pernikahan itu adalah.....poligami bagi yang mampu melakukannya dan tidak khawatir berbuat aniaya. Karena dalam pernikahan terdapat kebanyakan kemaslahatan untuk menjaga kehormatan dirinya dan para wanita. Bisa menolong wanita dan memperbanyak keturunan. Dengan banyak keturunan berarti ummat bertambah banyak dan bertambah banyak pula ummat yang beribadah kepad Allah, sebagai dalilnya ialah firman Allah Ta'ala:
Dan jika kamu khawatir tidak bisa berbuat adil pada wanita-wanita yatim, maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu sukai, dua, tiga atau empat. Dan jika kamu khawatir tidak bisa bisa berbuat adil maka satu saja atau budak-budak yang kamu miliki,y ang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (An-Nisa 3)
Karena Nabi SAW menikah lebih dari satu.Dan Alah SWT berfirman :
Sungguh telah ada bagimu pada diri Rasulullah itu contoh yang baik.
Nabi SAW pernah bersabda, berkenaan dengan sebagian sahabat yang membuat pertanyaan,:"Adapun aku tidak akan makan daging", "Adapun aku akan shalat terus dan tidak tidur", yang lain berkata:"adapun aku akan puasa terus tanpa berbuka", yang lain berkata:"Adapun aku tidak akan menikah".Maka tatkala Rasuulah mendenar, dia langsung berkhotbah dihadapan manusia. Dia memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersada:
Sungguh telah sampa kepadaku demikian dan demikian. Akan tetapi aku puasa dan berbuka, sholat dan tiidur, makan daging dan menikahi wanita-wanita. Barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku maka bukan golonganku.
Lafazh ini umum baik poligami atau monogami. Dan Allahlah pemberi taufiq!
Soal :
Hukum poligami dalam Islam itu mubah atau sunnah?
Jawab :
Hukum poligami itu sunah bila mampu, berdasarkan firman Alah Ta'ala (QS.An-nisa 3)
Dan berdasarkan perbatan NabiSAW beliau memiliki 9 istri dan Allah memberikan mamfaat pada ummat lantaran mereka, dan ini khusus Rasululah SAW. Adapun selain beliau tidak boleh lebih dari empat. Dalam poligami itu mengandung kemaslahatan yang besar bagi laki-laki serta ummat islam seluruhnya. Karena poligami bisa mewujudkan ghadul bashar (menundukan pandangan), menjaga kehormatan dan memperbanyak keturunan serta menyeimbangkan jumlah laki-laki dengan banyaknya wanita. Kemudian akan memberika kemaslahatan bagi wanita. Mencegah mereka dari sebab-sebab yang berbahaya dan penyimpangan. Adapun jika tidak mampu dan khawatir tidak bisa berbuat adil maka cukup satu.
Dan jika kamu khawati tidak bisa berbuat adil maka cukup satu.
Semoga Allah memberikan taufiqkepada seluruh kaum muslimin terhadap masalah ini karena mengadung kemaslahatan dan kesuksesan mereka dalam kehidupan dunia dan akherat.
SILAHKAN MASUKAN ATAU SARAN GUNA KEBAIKAN BLOG INI KE ; BLOG_SUNNAHKU@YAHOO.COM
Thursday, December 21, 2006
Fatwa Syaikh Bin Baz tentang Poligami
Posted by asep pahrudin at 2:32 AM
Labels: Fatwa 'Ulama